Minggu, 10 Mei 2009

HASIL AKHIR PEMILU LEGISLATIF 2009, JUARA 1 TETAP GOLPUT, JUARA 3 SUARA TIDAK SAH

Jakarta, Targetnews
Hari Sabtu malam (9/5) akhirnya KPU menetapkan hasil-hasil dari Pemilu Legislatif 9 April 2009. Hasilnya seperti diramalkan memang tidak jauh beda dengan perhitungan "Quick Count" yang dibuat oleh beberapa lembaga survey terkenal di indonesia sebelumnya.

Tetapi ada 2 hal yang menggelitik dari hasil-hasil tersebut; dugaan bahwa besarnya Golput membengkak drastis terjadi, terbukti ada 29,01% warga punya hak pilih tidak menggunakan hak pilihnya. Dan ini lebih besar dari partai peraih nomor 1 pemilu, Partai Demokrat yang hanya meraih 20,85 %.

Demikian pula suara tidak sah mencapai 16,75% dibanding juara kedua Partai Golkar yang meraih 14,45% suara.

Persentasi jumlah suara sah ini diakui menurun dari tahun 2004 dimana terjadi penurunan 15,88% (suara sah tahun 2004 76,66% sementara tahun 2009 cuma 60,78%).


Jumlah ketidakikutsertaan pemilih dan jumlah suara tidak sah yang meningkat drastis membuktikan sesuatu yang pernah Korantarget tulis (11/4) yang mengindikasikan adanya kekurangan pelaksanaan yang menjurus "kegagalan" dalam Pemilu Legislatif 2009.

Sifat kekurangan pelaksanaan itu menjadi terkesan sangat sistemik dengan banyaknya fakta tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT Pemilu Legislatif 2009.

Semoga ini menjadi pelajaran keras pihak-pihak yang terkait di Pilpres 2009 dan pemilihan-pemilihan lainnya 5 tahun kedepan ini.

Hasil Akhir ke Senayan (Kursi DPR-RI)
Seperti diduga juga, ada 9 Partai yang lolos "Electoral dan Parliamentary Thresshold" yang berhak mengirim wakilnya ke DPR-Ri yang berkantor di Senayan. Jumlah total kursi diperebutkan 560 kursi DPR-R Itelah disahkan KPU untuk diberikan kepada : Demokrat, GOLKAR, PDIP, PKS, PAN, PPP, GERINDRA, PKB dan HANURA (daftar pembagian terlampir).
Dengan demikian ke 9 Partai tersebutlah yang akan mewarnai dinamika kinerja wakil rakyat di tingkat nasional 5 tahun kedepan. Dan mereka jugalah yang suaranya nanti akan mendominasi opini perpolitikan nasional. Selamat dan semoga tidak lupa dengan rakyat.

10 Besar Hasil Pemilu 2009 dari KPU
1. P. Demokrat 20,85%
2. GOLKAR 14,45%
3. PDIP 14,03%
4. PKS 7,88%
5. PAN 6,01%
6. PPP 5,32%
7. PKB 4,94%
8. GERINDRA 4,46%
9. HANURA 3,77%
10. PBB 1,79%
catatan : Suara sah Pemilu Legislatif 2009 : 104.099.785

suara Tidak memilih 29,01%
Suara tidak sah 16,75%

Penghuni Senayan (Kursi di DPR-RI)
1. P. Demokrat 148 kursi (26,43%)
2. GOLKAR 108 kursi (19,29%)
3. PDIP 93 kursi (16,61%)
4. PKS 59 kursi (10,54%)
5. PAN 42 kursi (7,50%)
6. PPP 39 kursi (6,96%)
7. GERINDRA 30 kursi (5,36%)
8. PKB 26 kursi (4,64%)
9. HANURA 15 kursi (2,68%)
catatan : Penghuni Senayan adalah partai dengan perolehan diatas 2,5% suara sah nasional (parliementary threshold)

Minggu, 03 Mei 2009

KASUS ANTASARI AZHAR, AKANKAH KPK “SURUT” ?

Jakarta, Targetnews
Sebelumnya, Antasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. “Antasari Azhar adalah satu tersangka dari pelaku intellectual dader (otak pelaku). Tempat tanggal lahir di Pondok Pinang 18 Maret 1953,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan membacakan surat dari Mabes Polri. Hal itu disampaikan Jasman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009). Surat yang diterima Kejagung Jumat ini tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Empat pimpinan KPK lain kemudian bertindak cepat, menonaktifkan sementara Antasari dari posisinya sebagai ketua KPK.Kepemimpinan KPK sejak 1 Mei 2009 diemban untuk sementara secara kolektif bergantian antara keempat pimpinan KPK tersebut.

Sementara itu dari ICW, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan kasus tersebut tak berhubungan dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kasus ini tak melibatkan empat pimpinan KPK lain,” kata Adnan

Adnan menilai, kasus ini memang berpotensi merusak citra KPK. Apalagi, Antasari merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Tapi, Adnan melanjutkan, kasus ini murni kriminal. “Kasus ini harus dilihat secara proporsional. Jangan terlalu jauh menduga kasus ini berbau politik,” katanya. Peran KPK, kata Adnan, tetap dibutuhkan untuk menyelidiki dugaan korupsi. Ia meminta empat pimpinan KPK lain menjadikan kasus Antasari ini sebagai pemacu pengungkapan kasus korupsi lain. Terutama, kasus yang belakangan terkesan macet seperti kasus Agus Condro, aliran dana Bank Indonesia, kasus jaksa Urip Tri Gunawan, dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kasus-kasus itu bisa ditelusuri lebih lanjut. KPK bukan hanya milik Antasari seorang,” katanya
Terkuaknya teka-teki pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menjelang Pemilu Presiden 8 Juli mendatang jadi mengundang banyak spekulasi.Untuk menghindari adanya dugaan politisasi, Ketua MPR HIdayat Nurwahid meminta agar kepolisian segera membereskan kasus yang juga menyeret Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisono.”Kasus itu jangan sampai jadi bola liar menjelang pilpres,” ujar Hidayat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (2/5/2009).
Banyak pertanyaan yang menyeruak akibat adanya kasus ini. Apakah kasus yang menimpa ketua KPK ini benar-benar murni kriminal atau politis. Hal ini karena waktu terbongkarnya sangat dekat dengan waktu penyelenggaraan pemilu dimana ditandai memanasnya suhu politik dan manuver banyak pihak.
Pertanyaan lain apakah dengan hal ini jajaran kepemimpinan KPK lainnya terus bekerja efektif tanpa terpengaruh oleh kasus yang menimpa Ketuanya ini. Apakah ini bisa diindikasikan adanya “kekuatan besar” yang mencoba mengendalikan KPK ataukah tidak. Bagaimana pula dengan kelanjutan penyelidikan kasus-kasus korupsi yang belum selesai dan lain-lain…. semoga KPK tetap setia di jalan kebenaran.
(Ars dari beberapa sumber)

Jumat, 01 Mei 2009

SYEKH PUJI DIGUGAT BALIK KOMPAK

Semarang, Targetnews

syekh-puji-dan-ulfa

Sebelumnya HM Pujiono Cahyo alias Syekh Puji beberapa waktu lalu (15/1) melalui kuasa hukumnya menggugat Legiyanto Toha, Ketua LSM KOMPAK di PN Semarang dalam perkara nomor : 304/Pdt.6/2008/PN.Smg perihal : Gugatan Tentang Perbuatan melawan hukum.

Atas gugatan Syekh Puji tersebut, Legiyanto Toha tidak tinggal diam. Ketua KOMPAK itu menggugat balik lewat Tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum tersebut yaitu : H. Susilo Yuwono, SH; H. Anshori Harsa, SH, MM; Adi Nurachman, SH, MH; Bambang Pujo Haryono, SH; Zainal Arifin, SH; Ari Nurcahya, SH; Agus Nasri, SH; Edy Mulyono, SH; Sunarno, SH; A. Dwi Nuryanto, SH; Eko Budi Hartono, SH; Trubur Gunung Rujito, SH dan Kresna Trisurja Hadiwidjaja, SH. Tim tersebut tergabung sebagai "TEAM PENEGAK HUKUM POSITIF" yang beralamat di Jl. Griya Arteri Sari 45, Semarang.

Beberapa hal yang menjadi dasar hukum gugatan Syekh Puji adalah 18 item tuntutan antara lain menyebabkan kerugian moral yang bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 10 Milyar dan kerugian material akibat biaya-biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 1 Milyar.

Sementara itu gugatan balik terhadap Syekh Puji oleh tim tergabung Team Penegak Hukum Positif tersebut adalah bahwa gugatan Syekh Puji yang mendalilkan segala sesuatunya tentang perkawinan hanya dengan dasar Syariat Islam adalah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Sehingga Pengadilan negeri (PN) Semarang tidak berwenang mengadili perkara yang menyangkut perkawinan Islam sebagaimana dengan Syariat Islam.

Sementara itu Legiyanto Toha ketika diwawancarai wartawan Target news mengatakan bahwa dalam hal ini kiprahnya hanya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kontrol sosial selaku LSM, melaksanakan apa yang menjadi amanat UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (HTK)

Blog Patut Dibuka